Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Korupsi Manipulasi CPO POME
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggeledah beberapa perusahaan sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022-2024 yang telah menjerat 11 tersangka.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, penggeledahan masih berlangsung. Namun dia belum bisa merinci terkait perusahaan mana saja yang tengah digeledah.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatra, di beberapa kantor milik PT-PT yang tersebut kemarin. Kita tunggu saja hasilnya," kata Anang, Kamis (12/2/2026).
Anang menjelaskan, penggeledahan ini bukanlah yang pertama. Karena sejumlah tempat lain sudah pernah digeledah penyidik, salah satunya money changer di daerah Jakarta.
"(Perusahaan yang ada di) Antara Pekanbaru dan Medan. Di beberapa lokasi. Terkait dengan para tersangka dan PT-PT yang terlibat," tutur dia.
Sementara dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jeratan pasal itu, akibat tindakan manipulasi klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit. Rekayasa itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO dapat diekspor dengan dalih POME dan terbebas dari kewajiban pajak sampai pembatasan yang ditetapkan negara.
Di samping manipulasi yang dilakukan, turut ditemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap dengan tujuan meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tanpa tanpa koreksi.
Berikut daftar 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi CPO memakai kode POME :
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







