Akali Pajak dan Aturan, Tersangka Korupsi POME Rekayasa Kode Ekspor CPO

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Februari 2026 | 07:08 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membongkar modus yang dipakai para tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor minyak mentah (CPO) jadi Palm Oil Mill Effluent (POME) pada 2022-2024.  Modus ini terungkap, di tengah pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO demi menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar. 

"Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor," kata Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Rabu (11/2/2026).

Karena, sedianya pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

"CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA)," terang dia.

"Dengan demikian seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara," sambung dia.

Namun dalam praktiknya ditemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit. 

Rekayasa itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO dapat diekspor dengan dalih POME dan terbebas dari kewajiban pajak dan pembatasan yang ditetapkan negara.

Semua rekayasa yang dilakukan ini, telah menjadi celah para tersangka. Turut memanfaatkan belum adanya peraturan baku terkait penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit.

"Sehingga membuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," jelasnya.

Alhasil, ekspor CPO menggunakan kode POME pun berhasil diloloskan. Dampaknya, para tersangka terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.

"Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah," jelas Syarief. 

Disamping manipulasi yang dilakukan, turut ditemukan adanya dugaan pemberian dan penerimaan suap dengan tujuan meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tanpa tanpa koreksi.

"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," imbuhnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka telah dijerat dengan Pasal Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Berikut daftar 11 tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi CPO memakai kode Pome :

1. LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

2. FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau 2024 s.d sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.

3. MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS.

5. ERW selaku Direktur PT. BMM.

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ.

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.

10. RBN selaku Direktur PT CKK.

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: