Kejagung Akui Mutasi 4 Kajari Terkait Dugaan Pelanggaran
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait mutasi dari Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Magetan, karena alasan dugaan pelanggaran.
Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sebagaimana hasil dari pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) terhadap keempatnya yang diduga tidak profesional dalam penanganan perkara.
"Makanya dianggap tidak layak untuk jabatan struktural itu, makanya dimutasi ke jabatan fungsional dan ditunjuk yang baru yang lebih definitif terhadap kekosongan itu. Ini kan terkait pelayanan publik bagi pencari keadilan," kata Anang dikutip Jumat (13/2/2026).
Akibat dugaan pelanggaran itu, kata Anang, Jaksa Agung ST. Burhanuddin telah menerbitkan surat keputusan penunjukan pengganti keempat jaksa. Sedangkan mereka yang diganti diturunkan dari jabatan sebelumnya.
"Untuk saat ini terhadap mereka, tidak hanya Deli Serdang, baik itu Magetan, Sampang, Padang Lawas, itu pejabat lama difungsionalkan," tutur Anang.
Adapun jabatan yang dimutasi yakni, posisi Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga telah digantikan Hasbi Kurniawan. Lalu, Kejari Sampang Fadilah Helmi juga diganti Mochamad Iqbal.
Kemudian Kajari Magetan ditempati Sabrul Iman menggantikan Dezi Septia Permana. Selanjutnya, posisi Kajari Deli Serdang, Revanda Sitepu digantikan Sapta Putra sebagai Kajari yang baru.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






