Update Data Bansos dan PBI BPJS, Kemensos Buka Jalur Partisipasi Publik

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 13 Februari 2026 | 22:28 WIB
Cara usul dan sanggah DTSEN untuk bansos dan PBI JKN. (BeritaNasional/Kemensos)
Cara usul dan sanggah DTSEN untuk bansos dan PBI JKN. (BeritaNasional/Kemensos)

BeritaNasional.com - Agar program bantuan pemerintah tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) membuka jalur partisipasi publik untuk mempercepat pemutakhiran data bantuan sosial Program Keluarga Harapan termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui berbagai kanal, antara lain, aplikasi Cek Bansos, call center 171, serta layanan WhatsApp Center di nomor 08877-171-171.

"Laporan yang masuk melalui WhatsApp Center rata-rata berkisar 200-500 aduan per hari, sebagian besar terkait permintaan bantuan sosial yang kemudian diverifikasi kelayakannya," kata Mensos di Jakarta, Kamis (13/2/2026).

Pria yang akrab disapa Gus Ipul ini menjelaskan, apabila hasil verifikasi menyatakan pemohon tidak layak menerima bantuan sosial (bansos), masyarakat akan diarahkan untuk mengakses skema JKN mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain jalur partisipasi publik, kata dia, pemutakhiran data juga dilakukan melalui mekanisme formal berjenjang mulai dari RT dan RW, kepala desa diteruskan ke Dinas Sosial daerah, hingga ditetapkan oleh kepala daerah. Pemutakhiran data penerima manfaat tersebut dilakukan secara berkala setiap bulan bersama pemerintah daerah (pemda) sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurutnya, kuota nasional PBI-JKN saat ini ditetapkan 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten dan kota. Jika terdapat kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kemensos untuk ditetapkan lebih lanjut.

Untuk kuota nasional penerima bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan pangan non-tunai, kuotanya 18 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM).

Gus Ipul menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memperbaiki akurasi data, mengingat dinamika kondisi sosial ekonomi warga yang dapat berubah setiap waktu.

Ia menegaskan, Kemensos berkomitmen memberikan akses luas bagi forum koordinasi koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) mulai dari tingkat kepala desa, RT/RW, kepala dinas, bupati dan wali kota, gubernur, hingga legislatif dan khususnya masyarakat itu untuk aktif memanfaatkan saluran usul sanggah yang tersedia itu agar proses pemutakhiran data berjalan transparan dan akuntabel.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: