“Nyanyian” Anak Buah Buka Tabir Kasus Narkoba AKBP Didik
BeritaNasional.com - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan pidana peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kasubdit III Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menyebut kasus ini terbongkar berdasarkan pengakuan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait peredaran narkotika.
“Jadi karena ada, ada ‘nyanyian’ lah, bahasanya, dari keterangan tersangka Kasat Narkoba,” kata Zulkarnain saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).
Setelah itu, Zulkarnain tidak mengetahui kelanjutan pemeriksaan AKP Malaungi, karena pihaknya langsung menangani kasus AKBP Didik setelah proses etik diusut oleh Divisi Propam Polri.
“Kemudian Kapolres dipanggil. Saya nggak tahu prosesnya ya, tapi sepertinya begitu. Dilakukan pemeriksaan internal,” ucapnya.
“Kemudian ada pengakuan gitu ya. Ada pengakuan, akhirnya Propam menghubungi kita untuk melakukan pengamanan terhadap barang bukti itu,” sambungnya.
Meski demikian, Zulkarnain mengaku keterangan AKP Malaungi masih didalami oleh tim bentukan bersama antara Bareskrim Polri dan Polda NTB. Termasuk barang bukti narkotika di dalam koper yang ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina, daerah Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten.
Di dalam koper tersebut, petugas menemukan berbagai narkotika, antara lain: sabu 16,3 gram; ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram; Aprazolam 19 butir; Happy Five dua butir; serta ketamin lima gram.
“Kita akan membentuk tim dari Direktorat yang bergabung dengan Polda NTB. Barang bukti tersebut diakui saat pemeriksaan Propam dan ditemukan disimpan oleh Dianita (mantan anak buah AKBP Didik),” imbuhnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Bahwasanya kita melakukan penetapan tersangka atas kepemilikan barang dari Didik yang kita sita dari mantan anak buahnya. Dianita mengambil koper itu atas permintaan Didik dan kemudian menyimpannya di rumah,” tutupnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







