Lakso: Pengembalian UU KPK 2002 dan Pemulihan 57 Pegawai Jadi Kunci Independensi
BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Lakso Anindito menilai pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2002 adalah kunci memperkuat lembaga antirasuah.
Mantan penyidik KPK tersebut juga menilai pemulihan 57 pegawai korban TWK juga merupakan langkah nyata yang akan memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Ia menekankan desain kelembagaan lama menempatkan pegawai KPK sebagai pegawai independen, bukan Aparatur Sipil Negara.
“Pengembalian independensi melalui pengembalian UU KPK lama dan pemulangan 57 pegawai korban TWK adalah tindakan kongkrit memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Senin (16/2/2026).
Ia menilai penempatan KPK di bawah rumpun eksekutif serta pengelolaan kepegawaian yang melibatkan instansi lain telah menggerus independensi lembaga.
Menurutnya, pegawai yang bebas dari intervensi merupakan fondasi kerja KPK.
“Bagian dari aspek penting dari pengembalian tersebut adalah aspek kelembagaan yang tidak menempatkan KPK di bawah rumpun eksekutif," tuturnya.
Lakso menilai seharusnya kepegawaian yang independen menjadi ciri khas KPK. Menurutnya, hal itu bisa menghasilkan kerja-kerja yang lebih baik dalam penangann kasus.
"Dengan demikian, degawai KPK adalah pegawai KPK, bukan ASN. Ini akan berdampak signifikan terhadap cara KPK bekerja karena pegawai yang independen adalah kunci independensi KPK,” ujarnya.
Ia juga menyebut pola rekrutmen dan promosi dengan melibatkan lembaga eksekutif justru menghambat ruang gerak lembaga antikorupsi.
“Pola pengelolaan KPK di bawah rumpun eksekutif serta pola rekrutmen sampai promosi dengan melibatkan instansi lain akan menghambat independensi KPK itu sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan langkah korektif tidak bisa hanya berupa perubahan UU, tetapi juga pemulihan martabat 57 pegawai.
“Pengembalian UU KPK harus didukung pengembalian pegawai KPK untuk memberi pesan bahwa pemecatan 57 pegawai adalah kesalahan sejarah dan pengembalian adalah bentuk sikap negara untuk mengoreksi hal tersebut,” kata Lakso.
Di sisi lain, Pimpinan KPK Johanis Tanak justru menilai transisi pegawai KPK menjadi ASN merupakan perubahan yang memperjelas kerangka hukum lembaga.
Hal itu dia pertegas untuk merespons wacana pengembalian UU KPK 2002 yang akhir-akhir ini ramau dan muncul dalam beberapa diskursus publik.
“Selain itu, status hukum pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN,” ujar Tanak.
Dalam pandangannya, regulasi baru tidak mengurangi kemampuan KPK melaksanakan mandat pemberantasan korupsi. Ia menegaskan lembaga tetap bekerja berdasarkan dua undang-undang yang berlaku.
“Saat ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru,” tukasnya.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







