Anggota Komisi III DPR Buka-bukaan Ungkap Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 20 Februari 2026 | 09:01 WIB
Presiden Ke-7 Indonesia Joko Widodo saat diwawancarai di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Presiden Ke-7 Indonesia Joko Widodo saat diwawancarai di Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengungkapkan inisiasi revisi UU KPK pada 2019 datang dari pemerintah Presiden Ketujuh Joko Widodo. Ketika itu, pihak Istana meminta DPR untuk menginisiasi revisi UU KPK.

Pernyataan itu disampaikan dalam menanggapi pernyataan Jokowi yang mengaku tidak terlibat dalam revisi UU KPK. Jokowi berdalih revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR.

"Kalau mau jujur, revisi Undang-Undang KPK itu gagasan dan ide-ide awalnya, ya dan sehingga diminta DPR sebagai pihak penginisiasi, itu datangnya dari pihak Istana di saat itu," ujar Sudding kepada wartawan pada Kamis (19/2/2026).

Bahkan, Sudding mengatakan Jokowi merupakan aktor intelektual di balik revisi UU KPK. Jokowi disebut meminta DPR untuk menginisiasi revisi UU KPK karena menjaga citranya.

"Dalam hal revisi Undang-Undang KPK itu, ya sebenarnya Jokowi. Sebagai intelektual dader-nya, cuma diminta kepada DPR sebagai pihak penginisiasi supaya dia menjaga citranya untuk lepas tangan," kata anggota DPR Fraksi PAN ini.

Menurut Sudding, Jokowi tidak menandatangani hasil revisi UU KPK hanya sebagai pencitraan. Sebab, ketika itu, muncul gelombang penolakan dari masyarakat sipil terhadap revisi UU KPK.

"Bahwa, dia tidak menandatangani karena dia mau lepas, karena dia mau menjaga pencitraannya karena ada apa namanya protes apa segala macam dari kalangan civil society ketika itu, ya walaupun dia tidak tanda tangan itu kan tidak berpengaruh apa-apa karena sesuai amanat konstitusi Pasal 30 tetap dinyatakan berlaku," jelasnya.

Sudding mengatakan pernyataan Jokowi baru-baru ini yang merasa tidak terlibat dalam revisi UU KPK sebagai upaya cuci tangan.

"Saya melihatnya seperti itu, udah lah jangan selalu menjaga citra, membuat sesuatu hal yang membuat pernyataan yang sangat tidak elegan gitu lho. Seakan-akan semua dilempar kepada DPR," tegasnya.

"Padahal, ya kalau mau jujur ya ini sebenarnya pada saat itu ya, yang saya tangkap ketika itu karena banyak yang menghubungi datang dari pihak Istana bagaimana supaya DPR jadi pihak penginisiasi dan sebagainya-sebagainya," tandas Sudding.

Dia yang juga merupakan anggota DPR saat revisi UU KPK bergulir mengungkap sejumlah pihak yang berperan sebagai kepanjangan tangan Jokowi untuk melakukan lobi-lobi. Mereka adalah sejumlah menteri Jokowi saat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, sampai Mensesneg Pratikno.

"Itu lewat Pak Tjahjo Kumolo. Tapi, yang paling lebih memahami ketika itu juga ada masih ada Pak Yasonna kalau tidak salah itu. Yasonna juga bisa dimintai pandangan gitu lho. Yasonna juga aktif melobi melakukan lobi. Pak Tjahjo juga ada, dari Pratik apa segala macam. Masih ada saksi hidup," ungkapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: