Pimpinan DPR Sebut Tak Ada Usulan Kembalikan UU KPK Sebelum Revisi
BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, tidak ada usulan ke DPR untuk mengembalikan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang lama sebelum revisi atau UU KPK Nomor 30 Tahun 2002. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Ketua KPK Abrahaman Samad.
"Tidak ada usulan apa apa ke DPR," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Cucun mengatakan, ada mekanisme apabila ada usulan untuk kembali melakukan revisi UU KPK. Namun, untuk saat ini biarkan UU KPK berjalan lebih dahulu.
"Kita konsisten biarkan UU yang jalan biarkan jalan kalau misal ada usul dari DPR dan pemrintah terkait UU apapun bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah masalah revisi UU KPK dibahas dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Prabowo tidak pernah membahas rencana mengembalikan UU KPK sebelum revisi dengan Abraham Samad.
"Enggak ada. Tidak ada membahas sama sekali mengenai itu," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pemerintah juga tidak ada rencana untuk membahas mengembalikan rencana revisi UU KPK.
"Tidak ada. Tidak ada," kata Prasetyo.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







