DPR Tegaskan Revisi UU KPK Disetujui Bersama Pemerintah Era Jokowi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 17 Februari 2026 | 11:40 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak setuju dengan pernyataan Presiden ketujuh Joko Widodo alias Jokowi yang merasa tidak berperan dalam pengesahan revisi UU KPK pada 2019. Menurutnya, meski UU KPK tidak ditandangani presiden, saat pembahasannya telah disetujui bersama antara DPR dan pemerintah.

"Pernyataan Presiden ke 7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK  2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK tidak tepat," ujar Abdullah dikutip dalam siaran pers, Selasa (17/2/2026).

Abdullah menjelaskan, ketika pembahasan revisi UU KPK, Jokowi mengirim tim mewakili pemerintah. Sehingga revisi UU KPK dibahas dan disahkan bersama-sama DPR dan pemerintah.

Anggi Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, sikap Jokowi yang tidak menandantangani hasil revisi UU KPK secara konstitusi bukan menolak.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," jelas Abdullah.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Sebagai informasi, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setuju dengan pengembalian UU KPK tahun 2002.

Hal itu dia ungkap usai merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan UU KPK ke bentuk lama.

Sebelumnya, Abraham Samad diundang Presiden Prabowo ke kediamannya di Kartanegara, Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).

Dia mengungkap beberapa hal yang disampaikan kepada Prabowo, termasuk saran mengembalikan UU KPK seperti sebelum direvisi.

Abraham Samad meyakini revisi UU KPK memperlemah lembaga tersebut. Dia berharap pengembalian UU KPK memperkuat pemberantasan korupsi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: