Pengertian Emiten dan Tujuannya
BeritaNasional.com - Pernah mendengar emiten? Bagi kamu yang sering mendengar tapi belum paham artinya, yuk simak penjelasan singkatnya.
Dalam dunia pasar modal, emiten adalah perusahaan yang menjual sahamnya ke publik untuk memperoleh tambahan modal atau pendanaan jangka panjang.
Oleh karena itu, kerap kali disebut sebagai salah satu pihak yang memiliki peranan penting dalam ekosistem pasar modal di Indonesia.
Bukan sekadar “melantai” di bursa, menjadi emiten juga termasuk langkah strategis yang diambil perusahaan untuk memperbaiki struktur modal dan ekspansi bisnis.
Apa Itu Emiten?
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 43/POJK.04/2020, emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dengan memperdagangkan efek ke masyarakat berdasarkan tata cara di dalam aturan undang-undang berlaku.
Emiten pun dapat dipahami sebagai perusahaan yang mendapatkan modal/dana tambahan dengan menjual sebagian kepemilikan kepada publik di pasar modal.
Artinya, saat investor membeli saham suatu emiten, maka secara otomatis menjadi pemilik dari perusahaan tersebut dengan porsi tertentu.
Emiten bisa berbentuk orang perseorangan, kelompok yang terorganisasi, pemerintah, asosiasi, perusahaan (swasta maupun milik negara), atau usaha bersama.
Selain konvensional, ada jenis emiten syariah. Anggaran dasar perusahaan ini menyatakan bahwa aktivitas, jenis, serta manajemen bisnis didasarkan pada prinsip Islam di pasar modal.
Saham yang diterbitkan harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta POJK No. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, maupun aturan lain yang relevan.
Tidak hanya Otoritas Pasar Modal, emiten syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setiap anggota DPS harus mempunyai izin ASPM (Ahli Syariah Pasar Modal) dari OJK serta diangkat oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Saat emiten syariah tidak lagi memenuhi prinsip syariah di pasar modal, maka DPS akan menyatakan bahwa efek yang dirilis tidak bisa disebut sebagai Efek Syariah.
Tujuan Perusahaan Menjadi Emiten
Pada dasarnya, tujuan utama perusahaan emiten adalah untuk memberikan penawaran efek ke publik dan bertanggung jawab mengelola dana publik tersebut dengan seefektif mungkin.
Nah, pertanggungjawaban dibuktikan dengan rilisan laporan keuangan emiten per kuartal secara transparan dan terbuka kepada publik.
Melalui informasi tersebut, para stakeholder (termasuk investor) dan masyarakat umum dapat mengetahui tentang cara perusahaan beroperasi serta hasil operasinya.
Di samping itu, terdapat tujuan tertentu lainnya mengapa suatu emiten menerbitkan efek yang umumnya ditentukan saat pelaksanaan RUPS Tahunan, antara lain:
Mengalihkan kepemilikan dari shareholder lama kepada yang baru.
Mengembangkan usaha menggunakan dana yang didapatkan dari investor guna memperluas pasar, domain, serta kapasitas produksi bisnis.
Memperbaiki struktur permodalan lewat penyeimbangan modal dalam maupun luar negeri.
Melindungi perusahaan dari risiko kebangkrutan karena likuidasi dana dari investor bisa digunakan untuk menutup sektor-sektor penyebab gulung tikar.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







