Komisi III DPR Dukung Tindak Tegas Eks Kapolres Bima: Polri Tidak Boleh Kenal Kompromi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 17 Februari 2026 | 10:20 WIB
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (BeritaNasional/Polres Bima Kota)
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (BeritaNasional/Polres Bima Kota)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK yang terjerat kasus peredaran narkoba. Menurutnya, langkah ini menunjukan Polri tidak mengenal kompromi menindak anggotanya yang melanggar hukum.

"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri seklipun," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/2/2026).

Habiburokhman mengatakan, sikap tegas Polri itu membuktikan sebagai institusi paling responsif terhadap aduan masyarakat terkait pelaku oknum yang melakukan pelanggaran.

"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakana saksi etik, administrasi dan juga pidana," ujarnya.

Menurut dia, jika terbukti melakukan tindak pidana, maka eks Kapolres Bima harus dikenakan hukuman yang lebih berat dari hukuman kepada pelaku pidana dari bukan anggota Polri.

"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," pungkasnya.

Diberitakan, Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: