Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin yang Dipesan Habib di Sumut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Februari 2026 | 16:45 WIB
Barang bukti heroin. (Foto/Istimewa)
Barang bukti heroin. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba 15 kilogram heroin. Polisi menangkap seorang yang berperan sebagai kurir dari barang haram tersebut.

Kurir tersebut bernama Okto Jefri Sihombing (42) yang ditangkap bersama pengojek bernama Ali Syahbana saat melintas di Jalan Lintas Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (16/2/2026) malam.

"Pengungkapan jaringan Peredaran Narkotika golongan 1 jenis Heroin di wilayah Sumatera Utara," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya pada Selasa (17/2/2026).

Kasus ini berawal dari informasi peredaran heroin di wilayah Sumatera. Selanjutnya, tim langsung bergerak untuk menggagalkan peredaran heroin yang kembali muncul peredaranya di Indonesia.

"Yang mana asal narkotika jenis heroin dari Kota Tanjung Balai (Sumut)," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui 15 kilogram heroin tersebut dipesan oleh seseorang bernama Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Keterangan ini menjadi bahan analisis untuk menyelidiki asal usul heroin tersebut.

“Disuruh oleh Habib akan diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran. Ditemukan barang bukti pada tersangka yaitu 15 bal atau 15 kg narkotika golongan 1 jenis heroin yang disimpan di dalam tas,” jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan urine, Okto dan Ali Syahbana dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Dilakukan pengecekan tes urine terhadap tersangka dan saksi. Untuk tersangka Okto positif mengonsumsi sabu, sementara saksi AS positif mengonsumsi sabu dan ganja," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: