Kompolnas Desak Polri Dalami Jaringan Narkoba di Balik Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Februari 2026 | 13:45 WIB
Komisioner Kompolnas Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Komisioner Kompolnas Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tidak berhenti hanya pada proses etik maupun pidana.

Desakan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam berdasarkan penilaian duduk perkara kasus yang menjerat AKBP Didik. Dia meyakini sangat memungkinkan untuk didalami jaringan dibelakangnya.

“Karena melawan narkoba itu melawan jejaring, enggak mungkin narkoba itu bisa dipasarkan dengan masif, digunakan dengan masif, karena larangannya juga kencang kalau tidak ada jejaring,” jelas Anam saat ditemui sebelum sidang kode etik AKBP Didik di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Maka dari itu, Anam menunggu hasil pengembangan dari pidana yang telah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka. Dan sanksi etik yang saat ini masih berjalan ditangani Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Jejaring itu adalah ngomong soal siapa, barangnya dari mana, eh bekerja dengan siapa saja. Tapi itu kalau di sini enggak begitu maksimal, nanti di Bareskrim yang akan maksimal,” tuturnya.

“Tapi sekali lagi kami mengingatkan rekan-rekan kepolisian dan menjadi komitmen kita bersama. Dan ini juga ditunjukkan oleh rekan-rekan kepolisian dengan langkah yang sangat baik,” tambah dia.

Sementara dalam kasus ini, berdasarkan hasil gelar perkara AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 ttg psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana.

Peredaran narkoba yang akhirnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Malaungi diketahui sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026).

Malaungi menyebut, atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.

Sampai akhirnya penyidik berhasil mendapati sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip ke mantan anak buah Aipda Dianita Agustina.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: