Natalius Pigai Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Diselesaikan Tahun 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:15 WIB
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (BeritaNasional/Ahda)
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menemui pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas RUU Masyarakat Hukum Adat, yang kini menjadi usul inisiatif Baleg.

“Menemui pimpinan Baleg, Badan Legislasi Republik Indonesia, termasuk Ketua Panja, kami menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Kami telah memfasilitasi komunitas masyarakat adat, menyusunnya bersama, dan sudah menyampaikan kepada Ketua Baleg serta Ketua Panja. Mereka menerima draf tersebut,” ujar Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pigai menekankan perlunya pengakuan eksistensi masyarakat adat. RUU tersebut harus menjadi wadah bagi masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.

“Yang pertama, tentu di Indonesia harus ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. Yang kedua, Undang-Undang ini harus menegaskan bahwa isinya mengatur masyarakat hukum adat maupun masyarakat tradisional, sehingga semua terwadahi,” jelasnya.

Ia juga meminta agar budaya, nilai, dan tata kebiasaan masyarakat adat diberikan perlindungan, serta upaya pelestarian dan pemajuan masyarakat adat dijamin.

“Kami juga menyampaikan tentang hak-hak yang dimiliki masyarakat adat, termasuk hak atas penyampaian pendapat, kebebasan berserikat dan berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, serta hak-hak lain yang melekat dan harus diwadahi dalam Undang-Undang,” katanya.

Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai mekanisme penyelesaian konflik di tingkat nasional.

“Jika masalah tidak dapat diselesaikan di tingkat masyarakat adat, Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga independen dapat menyelesaikannya secara nasional, tanpa intervensi negara,” ujarnya.

Menteri HAM berharap RUU Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan pada tahun 2026 ini. Ia juga mendorong Baleg untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan RUU tersebut.

“Tahun ini. Kami memfasilitasi agar ada partisipasi yang bermakna (meaningful participation). Saya meyakini mereka akan terbuka, transparan, dan seluruh komunitas dapat hadir dalam proses ini,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: