Terungkap! Selain Narkoba AKBP Didik Lakukan Pelanggaran Penyimpangan Seksual

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Februari 2026 | 19:49 WIB
Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jelang Sidang Etik Kasus Narkoba. (Foto/Istimewa)
Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jelang Sidang Etik Kasus Narkoba. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Hasil sidang etik terhadap dugaan pelanggaran mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membuka kasus pelanggaran baru. Selain narkoba Didik diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual. 

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko terhadap hasil sidang sidang etik Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Didik Putra yang dilaksanakan pada hari ini. 

"Dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Trunoyudo menjelaskan penyimpangan asusila ini terpisah dari pelanggaran penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, tidak dijelaskan lebih lanjut terkait bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan AKBP Didik.

"Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan," ujarnya.

Sementara akibat penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkotika, hal itu menjadi dasar Majelis KKEP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

"Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila"

Sedangkan dalam pasal terkait penyimpangan seksual AKBP Didik turut dijerat Pasal 13 Huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, berbunyi "Setiap anggota pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.”

Ditambah pasal terkait penyimpangan seksual juga disematkan Pasal 13 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 berbunyi "Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan."

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi pada putusan sidang, menyatakan menerima,” imbuhnya.

Jadi Tersangka 

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kasus yang mencoreng institusi penegak hukum ini berawal dari pengembangan kasus Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Malaungi sudah lebih dulu dilakukan proses mulai dari etik dan pidana. Dengan memutuskan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan untuk pidana dijerat tersangka pada Senin (9/2/2026).

Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Klaim itu disampaikan pengacara Malaungi, Asmuni bahwa kliennya terlibat peredaran narkoba atas perintah AKBP Didik.

Sampai akhirnya penyidik berhasil mendapati sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip ke mantan anak buah Aipda Dianita Agustina.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: