Respons Kejagung soal ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Akibat Selundupkan Sabu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Februari 2026 | 18:49 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang tertangkap saat kapalnya diduga ingin menyelundupkan 2 ton narkotika jenis sabu.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, jaksa dalam menuntut mengacu pada dasar hukum dan alat bukti. Dia pun memastikan hukuman yang dituntut jaksa bukan tanpa dasar atau sembarangan.

"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Di sisi lain, Anang menilai tuntutan hukuman maksimal diminta kepada majelis hakim, sebagai komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Terlebih, asal barang bukti 2 ton sabu itu milik sindikat narkoba jaringan internasional. 

"Karena yang penting bagi kita, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Inikan hampir 2 ton nggak main-main dan itu melibatkan lintas negara, inikan kejahatan internasional sindikatnya," tuturnya. 

Anang menyebut, seluruh terdakwa secara sadar dan mengetahui jika barang yang diangkut ke kapal mereka bukanlah minyak melainkan barang haram narkotika jenis sabu.

"Para terdakwa sadar dan mengetahui termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan," tuturnya.

Bahkan, kata Anang, terdakwa Fandi pun mengetahui dan telah menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta melalui transfer rekening pada 14 Mei, atas upahnya selaku ABK di atas kapal yang membawa dua ton sabu itu.

"Sebagian ada di haluan kapal sebagian disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," ujarnya.

Terhadap tuntutan hukuman mati kepada ABK Fandi yang menyita perhatian usai ia mengklaim dijebak, karena kapal yang sedianya membawa minyak, ternyata turut diisi sabu seberat dua ton yang berasal dari Thailand.

Hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan Fandi yang saat itu baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari. Namun demikian, klaim dari Fandi saat ini masih dalam proses hukum untuk menunggu putusan pengadilan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: