Abaikan Mahmakah Agung, Trump Berlakukan Tarif Impor Baru 10 Persen selama 150 Hari

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:11 WIB
Presiden AS Donald Trump. (Foto/X Donald Trump)
Presiden AS Donald Trump. (Foto/X Donald Trump)

BeritaNasional.com - Usai putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan tarif dagang yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump, Pemerintahan Trump justru mengumumkan tarif impor baru sebesar 10 persen yang ditetapkan Presiden Trump akan berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari.

"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," menurut pernyataan Gedung Putih, Jumat (20/2/2026)

"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00:01 waktu standar timur (12:01 WIB)," demikian pengumuman Gedung Putih.

Sebelumnya, Presiden Trump menyatakan telah menandatangani sebuah perintah eksekutif untuk menetapkan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap semua negara. Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump mengatakan bahwa putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh "kepentingan asing".

Presiden AS itu juga memastikan bahwa segala tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: