Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung, Indonesia Siap Hadapi Berbagai Kemungkinan
BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia menyatakan siap menghadapi segala kemungkinan menyikapi putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif dagang yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
"Kita Indonesia siap dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi," kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Amerika Serikat, pada Sabtu(22/2/2026) waktu setempat.
Teddy menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan diplomasi langsung dengan pemerintah AS terkait kebijakan tarif tersebut. Sebelum putusan itu, pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi sehingga tarif resiprokal yang semula di angka 32 persen dapat turun jadi 19 persen, dan kemungkinan bisa kembali turun.
"Kita sudah negosiasi bahwa Presiden dan tim dari 32 persen menjadi 19 persen. Kemudian mungkin juga akan bisa lebih turun lagi. Oke. Nah, setelah ada (putusan) Mahkamah Agung kemarin, ya, tentunya dari 19 persen menjadi 10 persen, itu secara hitung-hitungan lebih baik," jelasnya.
Namun, kata Teddy, pemerintah Indonesia tetap siap menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi ke depan.
"Intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi, oke. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif dagang Trump. Pada Jumat (20/2/2026), enam dari sembilan hakim MA memutuskan bahwa Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Usai putusan itu, Trump langsung mengumumkan adanya “tarif impor global” baru sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari terhitung 24 Februari.
Pemerintahan Trump juga telah memastikan bahwa perjanjian dagang antara Indonesia dan AS tetap berproses sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat.
Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, putusan tersebut menyangkut pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada korporasi tertentu. Namun, perjanjian bilateral antara Indonesia dan AS tetap berjalan karena memiliki mekanisme tersendiri.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," terang Airlangga.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







