KPK Sebut Pelaporan Gratifikasi Menag Jadi Teladan Nasional

Oleh: Panji Septo R
Senin, 23 Februari 2026 | 13:27 WIB
Menang Nasaruddin Umar laporkan gratifikasi ke KPK. (BeritaNasional/Panji)
Menang Nasaruddin Umar laporkan gratifikasi ke KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disambangi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang hendak melaporkan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nasaruddin datang ke gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK dan menyerahkan laporan tersebut.

Menurut Budi, pihaknya memberi penilaian baik dari tindakan cepat Menag tersebut yang menunjukkan standar etik tinggi dalam penyelenggaraan negara. 

“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar," ujar Budi di Gedung ACLC KPK, Senin (23/2/2026).

"Pelaporan gratifikasi di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara,” imbuhnya.

Ia menegaskan pelaporan sejak awal menjadi bagian dari mitigasi risiko korupsi. Oleh sebab itu, KPK memberi apresiasi tinggi kepada Nasaruddin.

Pasalnya, KPK menilai penerimaan gratifikasi berpeluang besar menimbulkan adanya konflik kepentingan pada masa yang akan datang.

“Penyelenggara negara sebaiknya melaporkan apa pun penerimaan yang dilakukan sebagai salah satu bentuk mitigasi awal," kata dia.

Ia juga memaparkan tiga poin utama dari pelaporan Menag. Pertama, komitmen kuat seorang menteri dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal"

Kedua, keteladanan yang diharapkan menjalar ke seluruh jajaran Kementerian Agama dan ASN di Indonesia. 

“Ini menjadi teladan yang positif tidak hanya di Kementerian Agama tapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di seluruh Indonesia. Agar kita sedari awal melakukan mitigasi-mitigasi khususnya pencegahan korupsi,” katanya.

Ketiga, pelaporan ini mengandung pesan edukasi bagi publik serta sektor swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara.

"Agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN," tandasnya.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: