KPK Proses Laporan Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar 30 Hari Kerja
BeritaNasional.com - Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Waluyo memaparkan tahapan penanganan pelaporan gratifikasi yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Arif menjelaskan langkah Menag sejalan dengan batas waktu pelaporan yang ditetapkan regulasi.
“Jadi tadi beliau sudah menyampaikan terkait pelaporan gratifikasi. Beliau bagusnya di sini adalah memberikan, begitu dia menerima gratifikasi kurang dari 30 hari kerja langsung menyampaikan pelaporan gratifikasi,” ujar Arif di Gedung ACLC Jakarta, Senin (23/2/2026).
KPK memiliki alur verifikasi setelah laporan diterima. Tahap pertama berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen.
“Kita setelah 30 hari kerja menyampaikan gratifikasi kita akan lakukan verifikasi dulu. Jadi verifikasi kemudian termasuk kelengkapan-kelengkapan dokumennya yang memang diperlukan,” ucapnya.
Setelah verifikasi, KPK memiliki waktu sekitar 20 hari kerja untuk analisis sebelum masuk batas maksimal penetapan status gratifikasi.
“Nanti sesudah itu kita kasih waktu kurang lebih 20 hari kerja. Nah nanti kita ada batas waktunya 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” terangnya.
Selanjutnya penetapan status dilakukan secara berjenjang sesuai aturan baru. Menjawab pertanyaan mengenai contoh gratifikasi yang diterima Nasaruddin, menurur dia dasar regulasinya merujuk Pasal 12B dan 12C.
“Selama menteri itu kan adalah penyelenggara negara dan di sini batasan waktu adalah 30 hari kerja. Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja, artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ucapnya.
Arif juga menyampaikan kemungkinan adanya kewajiban penggantian atau kompensasi apabila ditetapkan sebagai gratifikasi yang harus disetor ke negara.
“Nantinya kalau kita menetapkan SK harus misalkan memberikan apa sebagai kompensasi atau uang pengganti nanti kita sampaikan secara SK-nya ‘oh ini harus diganti sekian’. Dia harus menyampaikan itu,” tuturnya.
Saat disinggung soal bentuk pengembalian, Arif menyebut prosesnya masih berjalan.
“Nanti masih kita verifikasi ya. Jadi verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Analisis kemudian baru kita sampaikan nilai yang memang harus dikembalikan. Atau disetor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” kata Arif.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







