DPR: Guru Honorer Rangkap Pendamping Desa Seharusnya Tidak Jadi Tersangka
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap guru honorer yang merangkap Pendamping Lokal Desa (PLD), Muhammad Misbahul Huda. Habiburokhman mengingatkan, Kejaksaan Negeri Probolinggo seharusnya mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhammad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
"Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan," sambungnya.
Habiburokhman mengatakan, dalam kasus ini Huda tidak menyadari ada larangan rangkap pekerjaan tersebut. Seharusnya Huda tidak dijadikan tersangka, dan cukup mengembalikan salah satu gajinya kepada negara.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan kepada jaksa bahwa paradigma KUHP baru adalah keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Bukan lagi keadilan retributif.
"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif," ujarnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






