Guru Honorer Diminta Dapat Perlakuan Khusus dalam Seleksi PPPK
BeritaNasional.com - Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menilai penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak semestinya dijalankan secara kaku hingga mengorbankan pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.
“Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujar Habib dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (16/5/2026).
Situasi guru honorer memanas seiring implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada 2024.
Di sisi lain, Indonesia menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan laju pensiun sekitar 70 ribu guru per tahun.
“Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” tambahnya.
Saat ini, tercatat 237 ribu guru non-ASN masih menjadi penopang proses belajar mengajar di sekolah negeri di berbagai daerah.
Habib menilai meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal merupakan kegagalan administratif sekaligus bentuk dehumanisasi hukum. Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hakikat hukum adalah untuk manusia.
“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” tuturnya.
Sebagai langkah konkret, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak diperlakukan sama dengan lulusan baru dalam seleksi PPPK.
Ia juga mendorong penerapan skema PPPK Paruh Waktu sebagai mekanisme transisi agar para guru tetap memperoleh kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal setelah tenggat penataan.
Selain itu, legislator asal Jawa Barat tersebut meminta pemerintah pusat menjamin dukungan anggaran bagi pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK.
Ia turut mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi,” kata dia.
“Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkas Habib.
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







