KPK Soroti Penyimpangan Diskresi dan Aliran Dana dalam Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan pihak eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji 2024.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak Yaqut menilai pembagian masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan khusus merupakan kebijakan dari Arab Saudi.
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan mencakup penyimpangan porsi kuota haji serta dugaan aliran dana ke sejumlah pihak di Kementerian Agama.
“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/2/2026).
Budi menegaskan masalah lebih besar terkait dugaan uang dari PIHK.
“Yang lebih penting lagi terkait adanya dugaan aliran uang dari para PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama terkait dengan distribusi kuota ini,” ujarnya.
Ia menilai latar belakang tambahan kuota 20 ribu dari Arab Saudi tidak sesuai implementasinya.
“Artinya apa? Pemberian tambahan 20.000 kuota itu adalah memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler," ucapnya.
"Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus, ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron,” kata Budi.
Budi meminta semua pihak melihat perkara secara utuh mulai dari filosofi atau latar belakang pemberian tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.
"Yaitu untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia. Banyak calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga puluhan tahun," ujarnya.
Dengan kondisi itu, Budi mengatakan pemerintah Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk meminta tambahan tersebut dan dikabulkan.
"Diberikan tambahan 20.000. Artinya apa? Pemberian tambahan 20.000 kuota itu adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler gitu ya," kata Budi.
"Tapi kemudian kenapa dilakukan splitting 50 persen reguler 50 persen khusus. Ya artinya kalau kita kroscek dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," tandasnya.
Sebelumnya, Yaqut mengatakan pertimbangan yang dia lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi.
"Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Yaqut.
Dia juga menegaskan bahwa haji merupakan yurisdiksi Saudi sehingga tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
"Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi. Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MOU," ujar Yaqut.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






