Marak Kasus Jual-Beli Anak, Pemerintah Ingatkan Jalur Legal Proses Adopsi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Februari 2026 | 15:01 WIB
Marak kasus jual beli bayi di medsos (Beritanasional/Bachtiar)
Marak kasus jual beli bayi di medsos (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Belakangan ini kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual-beli anak kian marak. Dari data yang terhimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ada ratusan anak jadi korban TPPO dalam tiga tahun terakhir.

Plt. Asdep Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga menjelaskan data itu berkaitan dengan kasus perdagangan maupun penculikan terhadap anak. 

"Dari data yang kami miliki di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, mencatat bahwa ada 91 kasus dan 180 anak dari 2022 hingga Oktober 2025,” kata Atwirlany saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Atwirlany menegaskan, pihaknya sampai saat ini selalu berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) di berbagai daerah untuk memastikan keberlanjutan perawatan bagi anak-anak yang menjadi korban TPPO.

"Melalui sentra-sentra yang ada di kota-kota asal anak korban, untuk memastikan kebutuhan penampungan sementara dan juga dilakukannya family tracing agar anak-anak ini bisa kembali kepada pengasuhan yang semula," terang dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan jual-beli anak secara ilegal, karena itu termasuk kejahatan TPPO.

Sebab, lewat jalur resmi melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah diatur proses adopsi pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007 demi menjamin keamanan dan masa depan anak.

"Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit," ujar Agung.

Adapun beberapa syarat utama yang harus dipenuhi bagi para calon pengadopsi anak melalui Dinsos di tingkat Kabupaten/Kota, yakni,

1. Usia Calon Orang Tua: Minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
2. Kondisi Keluarga: Sehat jasmani dan rohani.
3.Jumlah Anak: Belum memiliki anak atau maksimal baru memiliki satu anak.
4.Kesesuaian Agama: Anak yang diangkat disarankan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.

"Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan ataupun mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit," terang Agung.

Setelah mendaftar, nantinya berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk ditinjau Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kelayakan calon orang tua yang memakan waktu 6 bulan pengawasan sebelum adopsi diputuskan.

"Nanti ada kami melakukan home visit pekerja sosial kami, memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan, jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami," jelasnya.

Sementara terkait dengan tujuh bayi korban TPPO yang baru berhasil diungkap Bareskrim Polri. Kemensos tengah melakukan asesmen apakah nantinya akan dikembalikan ke keluarga atau diputuskan diasuh negara.

"Kami memastikan anak-anak berada dalam situasi yang aman dan terpenuhi kebutuhannya. Apapun atau hak-haknya," jelas dia

Sementara dalam kasus TPPO kali ini, Bareskrim Polri berhasil menangkap 12 tersangka dalam satu sindikat yang terbagi dalam dua klaster. Pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Klaster kedua kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

Belasan tersangka turut beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua. Dengan modus memanfaatkan aplikasi media sosial untuk mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: