Pengembangan Kasus Penculikan Bilqis di Makassar, Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penjualan Bayi
BeritaNasional.com - Kasus penculikan bayi Bilqis (4) di Makassar Sulawesi Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu menjadi pintu bagi Bareskrim Polri mengungkap jaringan sindikat yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.
Demikian diakui Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin bahwa dari hasil pengembangan terkuak 12 orang dalam satu sindikat yang terlibat dalam aksi penjual tujuh bayi.
"Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya,” kata Nunung saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dari 12 tersangka sindikat itu terbagi dalam dua klaster, yakni pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Klaster kedua kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.
“Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim," ujarnya.
Pengembangan kasus turut melibatkan seluruh unsur Bareskrim mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), sampai Densus 88 Antiteror.
"Sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia," jelasnya.
Sampai 3 Desember 2025 sudah 12 tersangka ditangkap dengan total 7 bayi berhasil diselamatkan. Capaian ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"7 orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyebut belasan tersangka turut beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua.
Para pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan aplikasi media sosial untuk mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya. Setelah itu, para perantara akan memulai memproses penjualan anak dari para orang tua
"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," imbuhnya.
Bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos). Dari proses yang dilakukan bersama tersebut juga tercatat rentang harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.
"Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ungkapnya.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.

PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







