Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Kasus Jual Beli Bayi di Medsos, Harga Capai Rp80 Juta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Februari 2026 | 13:52 WIB
Kasus jual beli bayi di medsos (Beritanasional/Bachtiar)
Kasus jual beli bayi di medsos (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) yang beraksi di sejumlah wilayah Indonesia. Total 12 orang dalam satu sindikat dalam dua klaster berhasil ditangkap.

Klaster pertama para orangtua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP. Klaster kedua kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujar Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah saat jumpa pers di Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Belasan tersangka ini turut beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua. 

Dengan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya. Setelah itu para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.

"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," imbuhnya.

Adapun, dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah dari tujuh bayi yang seluruhnya berhasil diselamatkan.

"Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," terang dia.

Keseluruhan bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos). Dari situ, juga tercatat rentang harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.

"Harga dari ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Nurul.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: