Bakom RI: Posisi Indonesia Tetap Aman di Tengah Putusan MA AS soal Tarif
BeritaNasional.com - Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Fithra Faisal Hastiadi, menilai posisi Indonesia dalam perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART) lebih pasti, meski ada putusan Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif global. Hal ini karena Indonesia sudah lebih dahulu melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat.
"Nah, ketika itu diberlakukan, setidak-tidaknya ketika kita sudah melakukan negosiasi, kita relatif lebih pasti. Ini satu hal yang sudah jelas, perubahan dan segala macamnya," ujar Fithra di kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Fithra, jika ada perubahan, Indonesia hanya perlu memperbarui perjanjian dagang. "Kita sudah bernegosiasi dan sudah menandatangani perjanjian. Tinggal nanti kalau diperlukan tanda tangan lagi, ya tinggal gampang tanda tangan lagi, tidak perlu susah-susah," tambahnya.
Dia menambahkan, dampak dari putusan Mahkamah Agung AS bisa saja membuat tarif justru naik. Namun, Fithra yakin hal ini tidak akan berdampak pada Indonesia karena perjanjian yang disepakati kedua negara sudah lebih dahulu berlaku.
"Trump kan sangat unilateral dan subjektif, tergantung dia menilai satu negara dengan negara lain. 'Oh, negara ini ketika saya di Supreme Court tidak mendukung, ya sudah saya naikkan tarif.' Bisa saja. Federal investigation-nya bisa dicari-cari caranya. Sementara kita di sini sudah melakukan negosiasi tarif, kan? Apakah kita subject to itu? Harusnya sih tidak, karena kita sudah menandatangani perjanjian," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah meminta Amerika Serikat (AS) tetap memberlakukan tarif impor 0% bagi produk unggulan Indonesia dalam perjanjian ART.
Seperti diketahui, terdapat potensi perubahan kebijakan karena adanya putusan Mahkamah Agung AS dan rencana penerapan tarif global 10%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa permintaan itu diajukan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat yang berlaku sejak tahun lalu.
Sementara itu, Presiden AS Donald Trump menyatakan akan menggantinya dengan tarif global sebesar 10%.
Dalam dokumen ART, Indonesia dan AS memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian, sehingga implementasinya masih berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti dinamika kebijakan di masing-masing negara.
Menimbang situasi tersebut, Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor 10% secara umum, tetapi meminta agar pembebasan tarif tetap diberikan untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya yang telah disepakati dalam ART.
"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah, kalau yang lain semua berlaku 10%, komoditas ekspor yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap," kata Airlangga di Washington DC, AS, Sabtu (21/2/2026).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







