KPK Selidiki Kaitan Maraknya Rokok Ilegal dengan Kasus Suap di Bea Cukai

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Februari 2026 | 18:50 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kaitan peredaran maraknya rokok ilegal dengan hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Dalam kasus ini, KPK berhasil membongkar peran Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka kasus suap importasi barang.

“Kemudian, terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers Jumat (27/2/2026).

Asep mengungkapkan salah satu modus diduga dari permainan rokok ilegal ini menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Sebab, cukai rokok yang dibuat memakai mesin dengan rokok yang dibuat pakai tangan berbeda.

“Nah, seperti itu. Jadi, dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan,” jelasnya.

“Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja? Seperti itu,” tambah Asep.

Meski begitu, Asep menyadari modus dari cukai ini masih perlu didalami lebih lanjut dengan memeriksa para saksi. Sebab, terungkapnya kasus korupsi salah satu pejabat DJBC bisa menjadi pintu dalam mengungkap pelanggaran cukai terkait rokok ilegal.

“Saat ini, ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Seperti itu. Namun, saat ini, memang belum bisa kita ungkap. Tapi, bukan dalam artian tidak akan. Kita akan susuri informasi tersebut gitu,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Sebelumnya, KPK sejak awal telah menetapkan 6 orang tersangka, yakni;

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

4. John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: