KPK Bakal Panggil Sejumlah Produsen Rokok Terkait Kasus Suap di Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Terbaru, lembaga antirasuah ini tengah membidik keterlibatan korporasi dalam maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi salah satu fokus penyelidikan saat ini adalah keterkaitan antara praktik suap di Bea Cukai dengan peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
“Kemudian, terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar gitu,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
KPK menduga adanya permainan dalam penggunaan pita cukai. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan pita cukai rokok linting tangan (yang tarifnya lebih murah) untuk produk rokok mesin (yang tarifnya jauh lebih mahal).
Asep menjelaskan bahwa ketimpangan ini sengaja diciptakan untuk menghindari kewajiban setoran ke negara.
“Nah, seperti itu. Jadi, dia ada yang membeli cukai yang lebih rendah itu lebih banyak, dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu. Sehingga negara dirugikan,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menegaskan tidak akan berhenti pada oknum pejabat Bea Cukai saja.
Asep memastikan bahwa pihak perusahaan atau produsen rokok yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal ini akan segera dipanggil untuk diperiksa.
“Kemudian, apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan, nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih. Itu perusahaan mana, siapa saja? Seperti itu,” tegas Asep.
KPK saat ini tengah menyusuri identitas perusahaan mana saja yang diduga menyuap oknum Bea Cukai demi melancarkan bisnis rokok ilegal mereka.
“Saat ini, ada di oknum DJBC ini, di bagian cukai ini, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya gitu. Namun, saat ini, memang belum bisa kita ungkap. Tapi, bukan dalam artian tidak akan. Kita akan susuri informasi tersebut gitu,” tambahnya.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menyeret Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai, di antaranya:
- Rizal (RZL): Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.
- Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen P2 DJBC.
- Orlando (ORL): Kasi Intelijen DJBC.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP): Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC.
- John Field (JF): Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT Blueray.
Kasus ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar lebih dalam mafia cukai yang selama ini diduga menggerogoti penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu





