Usai Ditangkap, Bareskrim Polri Konfrontir Bandar Ko Erwin dengan Para Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 27 Februari 2026 | 19:36 WIB
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan secara konfrontir antara para tersangka dengan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin setelah ditangkap pada Kamis (26/2/2026) kemarin.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyampaikan, salah satu agenda pemeriksaan konfrontir dilakukan untuk Ko Erwin dengan tersangka Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. 

"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian," kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Selain itu, lanjut Eko, pemeriksaan konfrontir juga dilakukan terhadap lima tersangka dari klaster peredaran narkoba yang telah ditetapkan Polda NTB. Mereka adalah Irfan, Herman, Yusril, Anita dan Ais yang telah dibawa ke Bareskrim Polri.

"Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing,” jelas Eko.

Dengan pemeriksaan konfrontir, Eko berharap mendapatkan keterangan kuat terkait jaringan dan aliran dana hasil peredaran narkoba. Termasuk soal besaran dana yang disetorkan dari Ko Erwin kepada Malaungi untuk mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja," jelas dia.

Sebagai informasi, dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, peran Ko Erwin adalah bandar yang menyerahkan setoran uang lewat Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ko Erwin turut menyanggupi setoran awal Rp1 miliar. Namun total baru Rp300 juta dengan kekurangan uang yang harus disetorkan sebesar Rp700 juta.

"Nah akhirnya dia mencari pendanaan baru, (bandar baru) namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru nyiapin, sanggupin Rp1 miliar, kekurangannya Rp700 juta atau berapa," terang Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

"Jadi bisa dipahami ya Rp1,8 M, uang dari jaringan lama, yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil alpard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan koh Erwin atau KE. Nah barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," tambahnya.

Total AKBP Didik menerima uang dari AKP Malaungi sebanyak tiga kali transaksi, dengan jumlah Rp2,8 miliar dari bandar yang diserahkan Rp1,4 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta pakai paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ko Erwin telah dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: