KPK Sudah Terima Hasil Hitungan Kerugian Negara di Kasus Haji dari BPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus korupsi kuota haji 2023-2024 yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan (BPK) RI.
"Betul sudah selesai perhitungannya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Jumat (27/2/2026).
Namun demikian, Asep menyampaikan, hasilnya baru akan disampaikan nanti. Karena KPK masih menunggu praperadilan yang diajukan oleh eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dalam kasus ini.
"Ada klausul memang sekarang di Undang-Undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper," ucapnya.
Jika praperadilan sudah selesai, Asep memastikan kerugian negara akan disampaikan secara terbuka. Karena, bukti itu menjadi salah satu pembuktian dalam perkara ini yang sedang ditangani.
“Kerugiannya ada gitu dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya yang sudah kami penuhi gitu kami penuhi," jelas dia.
Sebelumnya, KPK menjelaskan dasar yang kuat untuk menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Adapun alasannya yakni soal penetapan kuota haji yang sejatinya merupakan hak rakyat Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kuota tambahan diberikan dari pemerintah Saudi Arabia saat kunjungan Presiden ke-7 Jokowi 2023, salah satunya membahas antrean haji reguler yang telah mencapai puluhan tahun.
“Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara. Ya Rekan-rekan catat nih,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Berangkat dari tujuan untuk mengurangi antrean, maka diterbitkan aturan untuk 20.000 kuota haji 92 persen digunakan bagi Haji Reguler dan 8 persen untuk Haji Khusus. Pembagian itu sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah), soal porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
“Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Namun demikian, Gus Yaqut yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama bersama staf ahlinya inisial IAA membagi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen haji khusus atau 10.000-10.000 per kuota.
“Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000,” jelasnya.
Kemudian, dari hasil pendalaman, ditemukan adanya imbalan atau feedback atas pembagian kuota yang tidak sesuai prosedur tersebut. Alhasil dari situ, penyidik menetapkan Gus Yaqut dan IAA sebagai tersangka.
“Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” jelasnya.
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut. Potensi kerugian negara diperkirakan melebihi Rp1 triliun, meski sampai saat ini KPK belum menetapkan pihak tersangka.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






