Anggota DPR Soroti Trik PHK Jelang Lebaran demi Hindari THR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:01 WIB
Ilustrasi pekerja di Jakarta. (Beritanasional.com/oke Atmaja)
Ilustrasi pekerja di Jakarta. (Beritanasional.com/oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyoroti praktik curang pengusaha yang melakukan PHK jelang hari raya lantaran menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satunya terjadi di perusahaan mie instan belakangan ini.

Menurut Edy, praktik tersebut mencerminkan ada celah regulasi yang dimanfaatkan pengusaha, serta lemahnya pengawasan pemerintah.

"Memang ada trik pengusaha untuk menghindari pembayaran THR dengan melakukan PHK sebulan sebelum kewajiban pembayaran THR. Trik curang seperti ini yang hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Edy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerja yang mengalami PHK satu bulan sebelum hari raya tidak berhak atas THR. Aturan ini menjadi celah bagi pengusaha nakal. Namun, praktik tersebut berbeda dengan pekerja yang masih terikat kontrak kerja. 

"Kalau pekerja masih terikat kontrak, misalnya kontrak satu tahun dan pada bulan keempat dirumahkan untuk menghindari THR, maka pekerja tetap berhak mendapatkan upah selama dirumahkan dan juga berhak atas THR, karena hubungan kerjanya masih sah secara hukum," ujar Edy.

Sementara di lapangan masih kerap ditemukan pelanggaran pembayaran THR, seperti pemberian THR kurang dari H-7 Lebaran, dicicil, bahkan dibayarkan setelah Lebaran. Ada pula perusahaan yang mengganti THR dengan parcel atau bingkisan, yang jelas tidak sesuai ketentuan.

Edy mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan mitigasi melalui revisi regulasi, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Ia mengusulkan agar diatur secara tegas bahwa apabila pekerja di-PHK menjelang Hari Raya dan dipekerjakan kembali setelah Hari Raya, maka pekerja tersebut tetap berhak atas upah dan THR.

"Jika menjelang Hari Raya di-PHK dan setelah Lebaran dipekerjakan kembali, maka harus dianggap sebagai satu rangkaian hubungan kerja. Pekerja tetap berhak atas THR. Ini untuk mencegah trik busuk yang merugikan pekerja," ujarnya.

Legislator Dapil Jawa Tengah III ini menekankan pentingnya peran pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan investigasi terhadap dugaan praktik curang, selain keperluan revisi aturan.

Edy menilai, meskipun secara normatif belum ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang melakukan PHK sebulan sebelum hari raya, pengawas ketenagakerjaan tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan yang mewajibkan pengusaha membayar THR apabila terbukti ada itikad buruk.

Apabila terjadi perselisihan akibat PHK yang diduga sebagai upaya menghindari THR, pekerja dapat menempuh mekanisme penyelesaian sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 

"Masalahnya, tidak ada sanksi tegas yang benar-benar memberikan efek jera kepada pemberi kerja yang nakal. Akibatnya pemerintah terkesan ‘ompong’ dan hanya menjadi pemadam kebakaran setiap menjelang Lebaran," ujar Edy. 

Ia pun meminta pemerintah memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar hak pekerja atas THR benar-benar terlindungi, serta tidak ada lagi praktik manipulatif yang memanfaatkan celah regulasi.

Edy juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak bersikap pasif dan menunggu laporan masuk. Dia mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan mulai hari ini mendatangi perusahaan-perusahaan yang pada tahun lalu atau tahun-tahun sebelumnya dilaporkan melanggar ketentuan THR. 

"Kementerian Ketenagakerjaan harus punya inovasi dalam mengatasi persoalan tahunan terkait THR ini, dengan fokus pada proses pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah terjadi pelanggaran," ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: