Komisi III DPR Telusuri Dugaan Penyiksaan Berulang terhadap Nizam Sapei

Oleh: Panji Septo R
Senin, 02 Maret 2026 | 13:00 WIB
Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman saat memberikan keterangan terkait KUHAP. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR RI menggelar audiensi terkait kematian Nizam Sapei (12) yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tiri di Sukabumi Jawa Barat.

Rapat dihadiri aparat kepolisian, keluarga korban, serta lembaga negara. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan rapat itu bukan untuk mengintervensi.

"Untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujar Habiburokhman, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan tujuan utama Komisi III adalah memastikan keadilan bagi korban. Ia juga memaparkan banyaknya pertanyaan publik mengenai kasus itu.

"Hal terpenting yang menjadi pertanyaan publik yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI saat ini adalah sudah berapa lama kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum sebelum akhirnya meninggal dunia?" 

Habiburokhman juga menyampaikan kecurigaan publik mengenai potensi pelaku lain selain ibu tiri Nizam.

"Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya ibu tiri almarhum saja melainkan ada orang lain yang juga terlibat. Apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya," katanya.

Ia mengungkap Komisi III DPR menerima rekaman video yang menunjukkan indikasi kuat adanya penyiksaan, penelantaran, dan pengabaian terhadap korban

"Berdasarkan rekaman video yang juga diterima oleh Komisi III DPR RI ada indikasi kuat penyiksaan, pengelantaran, dan pengabaian terhadap almarhum," ucapnya.

Habiburokhman mempertanyakan sikap lingkungan sekitar yang dinilai tidak merespons kondisi kritis Nizam.

"Patut dipertanyakan mengapa orang-orang di sekitarnya diam saat almarhum dalam keadaan sakit parah diletakkan di lantai beralas tipis," tutupnya.

Sebelumnya, polisi mengindikasikan kekerasan yang dilakukan ibu tiri korban telah terjadi selama bertahun-tahun. 

Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan TR, ibu tiri Nizam, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kematian anak tirinya.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pendalaman perkara oleh penyidik.

"Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis," ujar Samian.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: