Ibu Kandung Nizam Baru Dapat Kabar Saat Anak Kritis, Komunikasi Terputus 4 Tahun

Oleh: Panji Septo R
Senin, 02 Maret 2026 | 13:28 WIB
Rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait kasus kematian Nizam Sapei. (Foto/tangkapan layar)
Rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait kasus kematian Nizam Sapei. (Foto/tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum Lisnawati, Mira Widyawati, mengungkapkan akses komunikasi kliennya dengan Nizam Sapei telah ditutup selama empat tahun oleh Anwar Satibi, ayah kandung korban.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI terkait kasus kematian Nizam Sapei (12) yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.

“Empat tahun terakhir komunikasi ditutup. Tidak bisa bertelpon dengan anaknya,” kata Mira di kompleks parlemen, Senayan, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan kondisi tersebut membuat Lisnawati tidak mengetahui perkembangan kesehatan putranya.

“Pada saat kritis pun dia kebingungan. Dia mengira anaknya sudah diobati atau setidaknya dibawa ke rumah sakit. Ternyata belum,” ujar Mira.

Menurut Mira, Anwar baru kembali memberi kabar ketika Nizam sudah dalam kondisi koma di ruang ICU, menjelang wafat pada 18 Februari.

“Dia bilang anaknya sakit, sudah parah. Klien saya tanya sakit apa, dijawab paru-paru,” tutur Mira.

Saat Lisnawati tiba di rumah sakit, putranya telah meninggal dunia. Jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi, sehingga sang ibu tidak sempat melihat wajah anaknya untuk terakhir kali.

“Empat tahun terakhir mereka tidak bertemu. Pertemuan terakhir justru saat anak ini sudah menjadi jenazah,” ungkapnya.

Sebelumnya, polisi mengindikasikan kekerasan yang diduga dilakukan ibu tiri korban, Teni Ridha Shi, telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan Teni sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang berujung pada kematian anak tirinya.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami perkara tersebut.

“Terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang ditangani Polres Sukabumi, Satreskrim telah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri korban. Saudari TR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Samian.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: