KPK Siap Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji 2024
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Gugatan itu diajukan Yaqut atas keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
"Hari ini, KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/2206).
Ia menambahkan lembaganya telah memperoleh laporan resmi perhitungan kerugian negara dari BPK.
"Artinya, kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini," lanjutnya.
Sebelumnya, Yaqut menyatakan keputusan menetapkan pembagian kuota tambahan didasari pertimbangan keselamatan jemaah akibat keterbatasan tempat di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah, karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Yaqut Melissa Anggraini menjelaskan kliennya tidak menerima aliran uang dalam bentuk apa pun. Ia kembali menegaskan pembagian kuota dilakukan demi memastikan kenyamanan jemaah.
"Itu hanya terkait kuota tambahan di mana memang sudah tidak memungkinkan kapasitasnya," ujar Melissa.
Melissa juga meminta pihak Arab Saudi dihadirkan sebagai saksi karena pembagian kuota berkaitan dengan MOU.
"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletak di mana jemaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah tapi bencana," tandas Melissa.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






