Pemkot Jaksel Segel Fourtwall Padel Usai Viral

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 03 Maret 2026 | 18:37 WIB
Ilustrasi bangunan disegel (Foto/Pixabay)
Ilustrasi bangunan disegel (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemkot Jakarta Selatan menyegel Fourthwall Padel di Jalan Haji Nawi Raya, Gandaria Selatan, Cilandak pada Selasa (3/3/2026).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Andy Lazuardy mengatakan, tempat usaha padel itu disegel karena belum memiliki izin operasional yang lengkap.

"Kami melakukan penyegelan ulang, mengingat sebelumnya pihak kecamatan juga telah melakukan penyegelan. Segala tindakan yang kami ambil sudah berdasarkan pada peraturan yang berlaku" kata Andy.

Andy menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bangunan yang tidak memiliki izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan.

"Bangunan ini belum mengantongi izin, tetapi tetap beroperasi sehingga, ditetapkan status penyegelan tetap hingga seluruh persyaratan dipenuhi," ujar Andy.

Menurutnya, sebelum penyegelan dilakukan, pihak pengelola telah menerima prosedur administratif secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3, serta penyegelan pertama pada November 2025.

"Saat ini, kami juga sedang melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa lainnya di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.

Ia menambahkan, kemungkinan pembukaan segel dapat dipertimbangkan apabila pihak pengelola telah melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan serta memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pembongkaran bangunan dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) yang merupakan instruksi kepada pemilik untuk membongkar bangunan miliknya sendiri.

"Proses perizinan sedang berjalan. Namun, masih ada satu persyaratan yang belum terpenuhi. Selain persoalan administratif, terdapat pengaduan warga terkait kebisingan," ucal Andy.

"Pihak pengelola berencana menambahkan peredam suara sebagai bagian dari pemenuhan standar lingkungan," tambah dia.

Ia mengimbau seluruh pemilik usaha agar memperhatikan ketentuan perizinan dan kondisi lingkungan sebelum melakukan pembangunan. 

Meskipun berada di zona komersial, kondusivitas lingkungan sekitar tetap harus menjadi perhatian.

"Walaupun berada di zona komersial, tidak boleh bersikap semena-mena terhadap lingkungan. Ketenteraman dan ketertiban warga harus tetap dijaga," tandasnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: