KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Pekalongan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk pengaturan proyek outsourcing atau tenaga pendukung di beberapa dinas di Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan penetapan tersangka dilakukan lewat gelar perkara pada Selasa (3/3/2026) malam.
"Malam tadi sudah dilakukan ekspose dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/3/2026).
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam 1 x 24 jam," tambahnya.
Budi belum menyampaikan identitas para pihak yang dipastikan menjadi tersangka maupun uraian lengkap konstruksi dugaan pidananya.
"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," ujarnya.
Operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berlangsung sejak Selasa (3/3/2026) dini hari dengan total 14 orang diamankan, termasuk bupati Pekalongan.
Lembaga antirasuah menyatakan perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk pengaturan proyek outsourcing atau tenaga pendukung di beberapa dinas.
Proses pengadaan disebut telah diatur sedemikian rupa agar perusahaan tertentu memenangkan paket pekerjaan.
Dalam kegiatan OTT itu, tim turut menyita barang bukti berupa perangkat elektronik dan satu kendaraan yang diduga terkait perkara. Belum ada penjelasan dari mereka yang diamankan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







