Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku ke KPK Tak Tahu Aturan karena Mantan Pedangdut

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Maret 2026 | 06:31 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan salah satu hal yang terjadi saat tim penyidik memeriksa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR).

Sebagai informasi, Fadia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena memiliki latar belakang pedangdut.

"Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (5/3/2026).

Asep menambahkan pernyataan penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu tidak selaras dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Ia menegaskan Fadia menjabat kepala daerah selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati periode 2011–2016 sehingga dinilai paham prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016,” tutur Asep.

“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tuturnya. 

Dalam pemeriksaan, FAR juga menyebut bukan berasal dari kalangan birokrat dan tidak menguasai aspek hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.

Saat dicecar tim penyidik lembaga antirasuah, dia mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah.

"Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah,” kata Asep.

“Sementara itu, dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut suami Fadia, anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan. 

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Perincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar. 

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: