KPK Bantah Fadia Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi terkait Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang disebut sedang bersama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi saat ditangkap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan informasi tersebut tidak benar berdasarkan laporan tim di lapangan.
“Selama kami ada di posko, itu nggak ada informasi itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip pada Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan bahwa komunikasi antara tim lapangan dan Posko berlangsung terus-menerus selama operasi sehingga KPK mengetahui secara terperinci setiap pergerakan.
Asep menjelaskan Fadia memang ditangkap di Semarang, tetapi bukan dalam situasi sebagaimana diklaim mantan pedangdut tersebut.
Menurut Asep, dia ditangkap ketika mobil listrik yang digunakannya sedang mengisi daya di salah satu SPKLU.
“Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada gitu. Lagi dicas, lagi diisi. Nah, disitulah ketemunya,” ucapnya.
Menurut Asep, tim hampir kehilangan jejak Fadia. Namun, tersangka dapat diamankan setelah tim memperoleh informasi tentang jenis dan nomor kendaraan yang digunakan.
Asep menyebut keberhasilan tersebut merupakan kombinasi antara informasi teknis dan keberuntungan di lapangan.
Sebelumnya, Fadia mengaku sedang bersama Ahmad Luthfi saat ditangkap dalam OTT di Semarang, Jawa Tengah.
"Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya apa mereka menggerebek ke rumah," ujar Fadia.
"Saya sedang sama Pak Gubernur Jawa Tengah, jadi saya tidak ada OTT apa pun barang serupiah pun, demi Allah nggak ada," tuturnya.
Ia menyatakan akan berkonsultasi dengan tim penasihat hukum mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan. Fadia mengaku heran lantaran hanya dirinya yang digiring oleh KPK.
"Makanya, saya juga bingung mas (cuman dirinya yang digiring KPK), saya nggak OTT kok, saya bingung," ujarnya.
Mulanya, KPK menyebut suami Fadia, yakni anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Perincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu




