KPK: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ibarat Wasit Ikut Main dalam Pengadaan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Maret 2026 | 09:24 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka. (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka. (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan inti perkara dugaan korupsi pengadaan outsourcing yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berada pada unsur konflik kepentingan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan posisi Fadia sebagai kepala daerah sekaligus pendiri perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itu dibentuk Fadia bersama suami yang merupakan Anggota DPR RI Mukhtaryddin Ashraff Abu dan anak tirinya, selaku Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabuq Ashraff.

Asep lantas menggunakan analogi untuk menggambarkan pelanggaran tersebut seperti wasit yang ikut dalam permainan sepakbola.

“Seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main. Gampangnya kan seperti itu. Nah ini ikut main,” ujar Asep, dikutip Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan bahwa prinsip dasar pengawasan dalam pengadaan menuntut kepala daerah menjaga jarak dari proses yang dilakukan oleh perangkatnya. Menurut Asep, kedudukan itu menempatkan bupati sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap hasil pengadaan.

Ia menambahkan bahwa para pegawai di lingkungan Pemkab Pekalongan menyebut perusahaan tersebut sebagai “perusahaan ibu”.

“Nah tadi kan ada beberapa (saksi) yang mengatakan, ya mau gimana lagi. Ada yang lebih murah sih pak, tapi kan ini perusahaan ibu,” tuturnya.

Menurutnya, struktur birokrasi yang menempatkan Fadia berada di atas komando membuat bawahannya sulit menolak PT RNB dijadikan pemenang.

“Bosnya punya perusahaan ya pastilah, apalagi disuruh sama bosnya kan, pilih ini jangan sempat ini,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: