Rieke Minta DPR Akhiri Penantian 22 Tahun Pengesahan RUU PPRT
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI didesak agar segera menyelesaikan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan potensi kegagalan negara memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga.
"RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menunggu lebih dari 22 tahun dalam proses legislasi. Dengan jumlah pekerja yang mencapai jutaan orang, serta kontribusi ekonomi yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, penundaan selama dua dekade ini, dalam kacamata kami, tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika politik biasa," ujar Rieke saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas RUU PPRT, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Penundaan tersebut berpotensi menjadi kegagalan negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kelompok pekerja yang paling rentan," tegasnya.
Rieke menjelaskan, sampai hari ini perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga paling lemah, sebab ada kekosongan hukum. Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
"Dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional," sambungya.
Pekeja rumah tangga merupakan pekerja yang rentan bukan hanya karena ada kekosongan hukum, tetapi paradigma yang memandang pekerja domestik. Pekerja rumah tangga juga belum ada pengakuan sebagai pekerja sehingga tidak memiliki akses hak dasar pekerja.
"Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai 'pembantu' atau lebih parahnya lagi dikatakan sebagai 'babu'," ujar Rieke.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengungkit masalah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Data Amnesty International mencatat pada 2025 terdapat 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di dalam negeri.
"Angka ini sangat mungkin hanya puncak gunung es, karena pekerja rumah tangga berlangsung di ruang privat rumah tangga yang sulit dijangkau oleh mekanisme pengawasan negara," jelas Rieke.
Atas sejumlah alasan tersebut, Rieke mendorong agar pemerintah segera meratifikasi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga.
Serta meminta kepada DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.
"Memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi, untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif," ujar Rieke.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







