RUU PPRT: Hanya Perusahaan Berbadan Hukum yang Dapat Salurkan Pekerja Rumah Tangga

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 05 Maret 2026 | 15:37 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kanan tengah) dalam RDPU membahas RUU PPRT. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kanan tengah) dalam RDPU membahas RUU PPRT. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan melegitimasi penyalur pekerja rumah tangga. Nantinya, penyalur pekerja rumah tangga hanya dibolehkan oleh perusahaan berbadan hukum.

"Ya itu justru kita mengharapkan adanya yayasan dan adanya legitimasi daripada penyalur rumah tangga. Ya itu wajib itu, harus ada. Soal bahwa itu berangkat daripada yayasan, itu terkait dengan legitimasi, ya tentunya profesionalismenya ada, berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu," kata Bob usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR tentang RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Aturan tersebut juga akan diperkuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan mengatur hanya perusahaan berbadan hukum yang boleh menyalurkan pekerja rumah tangga.

"Nanti berganti jadi perusahaan penempatan PRT, nanti diatur detailnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Bob.

Sementara itu, fokus RUU PPRT adalah memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai dari kedudukan hukum dan kedudukan kemanusiaan dari pekerja rumah tangga akan diatur dalam RUU ini.

"Ya, semua ini kan kalau berbicara perlindungan, re-covering itu mengandung unsur yang namanya penguatan-penguatan di setiap sisi. Baik itu kedudukan hukumnya, baik itu kedudukan secara kemanusiaannya, baru kita berbicara terkait dengan apa yang menjadi tujuannya undang-undang tadi, yaitu perlindungan itu sendiri, seperti itu," ujar Bob.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: