KPK Rampungkan Berkas Perkara 2 Tersangka Suap di KPP Madya Jakarta Utara
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi suap pengurangan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di KPP Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua tersangka yang berkasnya sudah selesai adalah pihak penyuap, yakni Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto.
“Berkas penyidikan perkara untuk tersangka ABD dan EY dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (7/3/2026).
Budi mengatakan berkas tersebut saat ini sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar bisa segera dieksekusi ke meja hijau.
“Berkas penyidikan dan para tersangka dilakukan pelimpahan oleh penyidik kepada JPU,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini JPU KPK memiliki jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan.
“Lalu mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta.
Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima.
Dua pihak swasta yang terjerat mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Jakarta Utara terkait pengaturan nilai PBB PT WP.
Pemeriksaan sejumlah saksi dibagi dalam tiga kelompok: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.
Pada kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai proses pemeriksaan yang dijalankan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif maupun nilai PBB PT WP.
Di kelompok konsultan, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar serta dinamika negosiasi.
Dalam konstruksi perkara, teridentifikasi nilai awal yang dipatok sebesar Rp75 miliar.
Kemudian terungkap adanya rangkaian negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan.
Proses tersebut berujung pada penurunan signifikan nilai PBB PT WP, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau Rp23,7 miliar secara all in, dengan angka terakhir sudah mencakup uang yang rencananya akan diberikan kepada petugas pajak.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sementara Dwi, Agus, dan Askob dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





