Soal OTT Bupati Pekalongan, DPR Tegaskan Kepala Daerah Harus Paham Hukum
BeritaNasional.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengatakan, seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum. Hal itu menanggapi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, mengaku tidak memahami aturan karena berlatar belakang pedangdut.
"Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptiou iures de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (8/3/2026).
Seharusnya kepala daerah yang tidak tahu aturan bisa bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintahan daerah.
"Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah. Ke berbagai lembaga negara/kementerian juga bisa bertanya atau meminta penjelasan jika terdapat hal yang ingin diketahui," ujar Irawan.
Menurutnya, negara juga telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah yang menjadi sistem pendukung kepala daerah.
"Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum," kata Irawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan salah satu hal yang terjadi saat tim penyidik memeriksa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR).
Sebagai informasi, Fadia terjerat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fadia mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena memiliki latar belakang pedangdut.
"Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (5/3/2026).
Asep menambahkan pernyataan penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu tidak selaras dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Ia menegaskan Fadia menjabat kepala daerah selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati periode 2011–2016 sehingga dinilai paham prinsip penyelenggaraan pemerintahan.
"FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai wakil bupati periode 2011–2016,” tutur Asep.
“Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," tuturnya. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







