Kemen PPPA Dukung Aturan Baru Menkomdigi, Perkuat Perlindungan Anak di Dunia Digital
BeritaNasional.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan apresiasi tinggi atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini menjadi tonggak baru dalam memperketat tata kelola sistem elektronik demi menjamin keamanan anak-anak Indonesia saat berselancar di internet.
Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 yang fokus pada perlindungan anak di ruang siber.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga agar kemajuan teknologi tidak mengabaikan hak dan keselamatan anak.
“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” ujar Menteri PPPA Arifah melalui keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (7/3/2026).
Menteri Arifah menambahkan, aturan ini juga menuntut para penyelenggara sistem elektronik (platform digital) untuk lebih proaktif dalam menyediakan layanan yang aman dan ramah anak.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa adanya literasi digital yang kuat dari sisi keluarga.
“Masih banyak orang tua yang belum memiliki literasi dan keterampilan digital yang memadai. Karena itu, penguatan kapasitas orang tua dalam mendampingi anak menjadi sangat penting,” tuturnya.
Satu poin krusial yang disoroti oleh Menteri PPPA adalah potensi anak-anak untuk mengakali batasan akses.
Menurut dia, pemblokiran platform tertentu bisa saja membuat anak-anak mencari celah tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur ilegal lainnya yang luput dari pantauan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif daripada sekadar membatasi akses secara teknis.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses. Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Menteri Arifah menegaskan bahwa keamanan digital anak adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga berbagai lembaga terkait.
Pengasuhan yang positif di era digital menjadi fondasi utama agar teknologi dapat dimanfaatkan secara sehat dan bertanggung jawab.
”Pengasuhan positif di era digital menjadi kunci agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan bertanggungjawab,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







