Habiburokhman Ungkap Peran Komisi III DPR Selesaikan Kasus Pemilik Bibi Kelinci dan Gitaris Zhendy Kusuma

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 09 Maret 2026 | 11:52 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap peran Komisi III DPR RI dalam menyelesaikan polemik saling lapor antara pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien, dengan gitaris Zhendy Kusuma (ZK) bersama istrinya, Evi Santi Rahayu (ESR).

Awalnya, Komisi III menerima pengaduan dari Nabilah O'Brien yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada 6 Maret 2026.

"Kami memandang perlu untuk merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI melakukan pengawasan," ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Kemudian, sejak pekan lalu, Komisi III DPR RI berkomunikasi intensif dengan Polri untuk menyelesaikan perkara ini.

"Kami memfasilitasi agar dicarikan solusi sesuai hukum," ujar Habiburokhman.

Akhirnya, pada Minggu, 8 Maret 2026, laporan terhadap Nabilah telah dicabut dan status tersangkanya dihentikan.

"Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabilah O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya Saudari Nabilah O'Brien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," ujar Habiburokhman.

"Di sisi lain, Saudari Nabilah O'Brien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: