Kasus Nabilah O'Brien-Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 09 Maret 2026 | 14:44 WIB
Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilah O'brien didampingi suami dan tim kuasa hukumnya mengikuti Rapat Dengar PEndapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (9/3/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilah O'brien didampingi suami dan tim kuasa hukumnya mengikuti Rapat Dengar PEndapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (9/3/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilah O'brien didampingi suami dan tim kuasa hukumnya mengikuti Rapat Dengar PEndapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (9/3/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilah O'brien didampingi suami dan tim kuasa hukumnya mengikuti Rapat Dengar PEndapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (9/3/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilah O'brien didampingi suami dan tim kuasa hukumnya mengikuti Rapat Dengar PEndapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (9/3/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilah O'brien didampingi suami dan tim kuasa hukumnya mengikuti Rapat Dengar PEndapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (9/3/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pemilik Restoran Bibi Kelinci Nabilah O'brien didampingi suami dan tim kuasa hukumnya usai mengikuti Rapat Dengar PEndapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,Senin (9/3/2026). Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman miliknya, namun berbalik dijadikan tersangka dengan denda 1 miliar rupiah setelah dilaporkan pasangan Zendhy dan Evi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kasus berujung damai setelah Komisi III meinta kepolisian agar kasus tersebut diselesaikan dengan restorative justice (RJ).(Beritanasional.com/Oke Atmaja)
 sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: