Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai, KPK: Diduga Dibeli dari Uang Korupsi

Oleh: Kiswondari
Senin, 09 Maret 2026 | 15:39 WIB
KPK merilis kasus dan barang bukti Suap dan Gratifikasi Bea Cukai. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK merilis kasus dan barang bukti Suap dan Gratifikasi Bea Cukai. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima buah mobil dari Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat (6/3/2026) kemarin. Alasan penyitaan tersebut karena mobil diduga dibeli dari hasil tindak korupsi dan mobil tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. 

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan importasi barang di Bea Cukai, yang kemudian KPK mengembangkan juga diduga ada terkait dengan apa, cukai, ya. Pasca KPK kemudian menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP, penyidik kemudian juga melakukan penyitaan terhadap 5 kendaraan roda empat. Penyitaan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3/2026). 

"Yang kemudian kendaraan-kendaraan tersebut saat ini sudah dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," imbuhnya. 

Budi menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan operasional para oknum di DJBC dalam dugaan korupsi importasi barang KW dan palsu dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Bahkan, diduga kuat mobil-mobil tersebut dibeli dengan hasil tindak korupsi.

"Termasuk juga kendaraan-kendaraan tersebut diduga dibeli bersumber dari uang-uang dugaan tindak pidana korupsi tersebut" ungkapnya.

Oleh karena itu, kata dia, penyidik pun perlu menyita mobil tersebut untuk proses pembuktian dalam penyidikan perkaranya, maupun untuk asset recovery.

"Sehingga ini menjadi langkah awal yang positif tentunya, sehingga nanti pengembalian kerugian keuangan, pengembalian keuangan negaranya bisa optimal," terang Budi. 
 
Terkait taksiran harga mobil itu, Budi mengaku belum ada taksiran harganya karena masih pendalaman. sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: