Didampingi Haris Azhar, Lee Kah Hin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Perang Dagang
BeritaNasional.com - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar, mengatakan langkah ini diambil, karena kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Salah satunya, dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan yang belum ada putusan pengadilan sebagai dasar hukum.
“Yang paling penting dan lucunya adalah sudah dimulai proses penyidikan sementara putusan pengadilan belum keluar. Padahal alat bukti itu kan harusnya putusan pengadilan,” kata Haris kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Di sisi lain, Haris menilai kasus yang menjerat kliennya tidak dapat dilepaskan dari konflik bisnis antara perusahaan yang beroperasi di kawasan pertambangan nikel.
Namun Haris menyayangkan alat penegak hukum digunakan oleh pelapor yang merepresentasikan kepentingan PT. Position sebagai perusahaan terbuka yang sejatinya konflik ini merupakan sengketa dagang.
“Di luar proses ini, saya ingin katakan bahwa kasus ini sebenarnya adalah sengketa ‘perang dagang’. Di sinilah isu hak asasi manusia menjadi penting, karena instrumen negara digunakan untuk sikut-sikutan dagang antara dua perusahaan,” kata Haris.
“Pelapor, saudara Ardianto, merepresentasikan kepentingan PT Position. Pemilik utamanya (beneficial owner) adalah Kiki Barki, dan anaknya bernama Steven,” tambah dia.
Menurut Haris, dalam dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum, PT Position dinilai memiliki legitimasi yang lemah untuk menguasai wilayah yang menjadi objek sengketa dengan PT WKM.
“Dalam dokumen yang kami punya, PT Position adalah perusahaan yang legitimasinya sangat rendah untuk menguasai wilayah PT WKM,” ujar dia.
Bahkan sempat muncul dokumen perdamaian yang meminta Lee Kah Hin mengakui kepemilikan lahan yang disengketakan di area tambang nikel daerah Maluku Utara.
“Di tengah proses ini, ada dokumen perdamaian yang tidak muncul di media, di mana Lee Kah Hin diminta meminta maaf dan mengakui bahwa lahan tersebut milik PT Position,” ujar Haris.
Oleh sebab itu, Haris memandang pidana kasus yang ditujukan kepada kliennya tidak terlepas dari konflik bisnis. Namun, persangingan bisnis ini berujung menggunakan aparat penegak hukum dalam penetapan tersangka.
“Pemidanaan ini sangat terasa tujuannya untuk menundukkan lawan bisnis dengan menggunakan instrumen negara,” kata Haris.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rolas Sitinjak menyoroti dasar alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan laporan terhadap Lee Kah Hin diajukan saat perkara yang menjadi dasar tuduhan masih berjalan di pengadilan.
“Dalam perkara ini yang digunakan sebagai alat bukti adalah putusan pengadilan. Laporan ini dilakukan sebelum pengadilan mengeluarkan keputusannya,” kata Rolas.
“Perkaranya masih jalan, mereka sudah lapor di bulan November, sementara perkaranya baru diputus di bulan Desember. Coba bayangkan, apa yang digunakan oleh penyidik dalam hal ini?” ujar dia.
Rolas juga menyoroti cepatnya proses penanganan perkara tersebut hingga berujung pada penahanan kliennya.
“Belum tiga bulan sejak kasus ini dilaporkan sampai masuk penahanan. Ini rekor buat tim Polda Metro Jaya,” kata Rolas.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







