Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur dan Prinsip HAM dalam Kasus Lee Kah Hin

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Maret 2026 | 20:48 WIB
Haris Azhar selaku Kuasa Hukum Lee Kah Hin (Beritanasional/Panji)
Haris Azhar selaku Kuasa Hukum Lee Kah Hin (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Penetapan tersangka terhadap Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, dinilai tidak memenuhi hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Haris Azhar yang menjadi kuasa hukumnya usai sidang praperadilan di PN Jasel terkait perkara dugaan kesaksian palsu.

Haris Azhar menegaskan terdapat cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan hukum acara sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan. 

“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” ujar Haris Azhar di PN Jasel, Rabu (11/3/2026). 

Ia menambahkan perkara ini tidak memenuhi standar hak asasi manusia, termasuk prinsip fair trial yang diatur dalam Pasal 14 ICCPR. 

“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” kata Haris.

Menurut Haris, ketidakseimbangan terlihat dari tidak terpenuhinya hak tersangka menghadirkan ahli maupun saksi. 

“Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” ujarnya.

Di sisi lain, Maqdir Ismail menyoroti sangkaan sumpah palsu yang dikenakan kepada Lee Kah Hin. 

Dari keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum, unsur sumpah palsu yang disangkakan kepada Lee Kah Hin, tidak terpenuhi. 

“Mereka (saksi dan ahli) menerangkan sumpah palsu tidak ada. Sementara sangkaan pokoknya adalah sumpah palsu,” kata Maqdir.

Dalam perkara ini, Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral, ditetapkan sebagai tersangka setelah keterangannya sebagai saksi dalam perkara terkait pemasangan patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Weda Bay dipersoalkan oleh pelapor. 

Perkara bermula ketika perusahaan PT Position menganggap pemasangan patok oleh karyawan PT WKM menghalangi aktivitas mereka, lalu melaporkan dua pegawai PT WKM, yaitu Awab Hafiz dan Marsel Bialembang.

Dalam proses pemeriksaan kasus tersebut, Lee Kah Hin bersama Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral lainnya, Eko Wiratmoko, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Keterangan mereka kemudian dinilai tidak sesuai dengan apa yang diyakini penyidik. Atas dasar itu, muncul sangkaan sumpah palsu terhadap Lee Kah Hin.

Sangkaan sumpah palsu tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan Lee Kah Hin sebagai tersangka.

Meski demikian, kuasa hukum mempertanyakan proses penyidikan—mulai dari tidak diperiksanya saksi dan ahli yang diajukan, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan sebelum klarifikasi tambahan dilakukan.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: